1. Pengaruh Lintang Tempat
Lintang tempat adalah besarnya simpangan suatu tempat dari garis katulistiwa kearah utara atau selatan. Bila tempat tersebut berada di sebelah utara garis katulisttiwa bernilai positif (+), dan bila berada di sebelah selatan berniali negative (-). Simpangan paling jauh di sebelah utara adalah Kutub Utara sebesar +900, dan paling jauh disebelah selatan adalah Kutub Selatan sebesar -900. Disamping itu, gerak revolusi bumi mengelilingi matahari dalam posisi miring menyebabkan matahari tampak dari bumi pada posisi yang selalu berubah secara konstan. Pergeseran yang kita lihat ini berlangsung selama satu tahun yang mula-mula tepat di garis katulistiwa, bergeser ke utara, kembali ke tengah dan terus melaju ke selatan dan kembali lagi ke tengah pada tahun berikutnya. Pergeseran matahari ini dalam istilah astronomi bisaa dinamakan Apparent Declination yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Deklinasi Matahari dan dalam kitab-kitab Falak berbahasa Arab bisaa dinamakan Mailus Syams.
Posisi lintang tempat dan peristiwa yang berlangsung terus menerus sepanjang masa ini menimbulkan pengaruh di bumi dalam bentuk Pergantian musim, perubahan suhu rata-rata, pergeseran arah angin, dan untuk keperluan ilmu falak yang terpenting adalah perbedaan lamanya siang dan malam. Ketika matahari pada posisi di sebelah utara, maka daerah-daerah di lintang utara mengalamai musim panas dan waktu singan libih panjang daripada malam, sementara di daerah sebelah selatan mengalami musim dingin dan waktu malam lebih pangjang dari pada waktu siang. Demikian juga sebaliknya, ketika matahari pada posisi di selatan katulistiwa, daerah di sebelah selatan akan mengalami musim panas dan siang lebih lama dari pada malam, sementara daerah di utara katulistiwa mengalami musim dingin dan malam lebih lama dari pada siang. Bahkan di daerah-daerah yang mendekati kutub perbedaan siang dan malam itu bisa sangat ekstrim, misalnya waktu malam bisa lebih dari 20 jam, sementara waktu siang kurang dari 4 jam, atau sebaliknya. Pada terapan ilmu falak, keadaan ini berpengaruh dalam penghitungan awal waktu shalt, ketinggian hilal saat awal bulan qamariyah, dan penghitungan gerhana.
2. Pengaruh Bujur Tempat
Di atas telah dijelaskan bahwa bujur 00 adalah garis bujur yang melintasi kota Greenwich (sebuah kota kecil kurang lebih 11 km di sebelah timur latu kota Londong, Inggris). Sebelah barat garis tersebut adalah bujur barat, dan sebelah timurnya adalah bujur timur. Bujur terjauh adalah +1800 dan -1800 yang keduanya berhimpit di lautan Pasific. Akibat dari gerak rotasi bumi yang menimbulkan perbedaan siang dan malam, maka setiap perbedaan bujur ini mengakibatkan terjadinya perbedaan waktu antara satu daerah dengan daerah lain.
Beda Waktu antar Daerah
Di atas telah dijelaskan bahwa perbedaan bujur berpengaruh pada perbedaan waktu. Marilah kita bahas lebih lanjut bagaimana persisinya perbedaan itu terjadi. Kalau kita cermati pada dunia, pada bujur 1800 terdapat garis batas tanggal. Garis ini menunjukkan bahwa dalam waktu yang bersamaan, wilayah di sebelah barat batas (Hongkong, Jepang, Papua New Guenia, Tasmania, Australia dan Asia Seluruhnya) sudah menunjukkan hari Senin, tetapi di wilayah sebelah timur garis (Meksiko, Canada, Amerika Utara, Tengah dan Selatan) masih hari Ahad.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh wilayah di permukaan bumi ini masing-masing mengalami waktu yang berbeda satu sama lain. Akan sangat terasa mudah kita pahami ketika kita menyaksikan suatu acara siaran langsung atau berkomunikasi secara langsung melalui media elektonik (TV, internet, telepon, dll) secara lintas Negara atau benua. Pasti akan kita rasakan bahwa waktu di tempat acara berbeda dengan waktu di tempat kita. Seberapa jauh perbedaan waktu tersebut? Marilah kita bahas lebih lanjut tentang perbedaan waktu ini. Adapun perbedaan waktu tersebut adalah sebagai berikut;
· Bujur yang melingkari permukaan bumi adalah +1800 bujur barat (BB) dan – 1800 bujur timur (BT), yang kalau dijumlahkan seluruh permukaan bumi adalah 3600. Waktu matahari yang digunakan rata-rata untuk sehari semalam adalah 24 jam.
· Jadi setiap (360/24)= 150 bujur waktunya berbeda 1 jam (60 menit), atau setiap 10 berbeda 4 menit. Dengan demikian nilai bujur suatu tempat menentukan perbedaan waktu. Tiap selisih 150 berbeda waktunya adalah 1 jam, atau tiap selisih bujur 10 terjadi perbedaan waktu selama 4 menit.
· Pedoman waktu yang digunakan dunia adalah waktu yang berlaku di kota Greenwich, atau bisaa disebut GMT (Greenwich Mead Time). Wilayah yang berada di sebelah timur kota Greenwich (Bujur Timur) setiap selisihnya 150 bujur waktunya bertambah 1 jam. Sebaliknya wilayah di sebelah barat kota ini (Bujur Barat) setiap 150 bujur waktunya berkurang 1 jam.
· Selisih waktu sebenarnya dapat dihitung berdasarkan selisih bujur dibagi selisih 150. Misalnya kota Jakarta yang bujurnya 1070 BT dan kota Surabaya yang 1120 45’ maka perbedaan waktunya adalah :
· Perlu diketahui bahwa perbedaan waktu tersebut adalah waktu sebenarnya (waktu haqiqi) dari masing-masing tempat, atau bisaa dinamakan waktu istiwa’. Sedangkan untuk masing-masing Negara secara politis telah ditetapkan waktu daerah dengan berpedoman pada bujur – bujur istimewa.
· Untuk kepentingan keseragaman dalam penetapan waktu, masing-masing Negara telah menetapkan ketentuan daerah waktu. Khusus untuk Indonesia, karena wilayahnya menyebar mulari dari 920 BT sampai dengan 1410 BT, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 243 tahun 1963 yang disempurnakan dengan PP nomor 41 tahun 1987[1], maka ditetapkan memiliki 3 (tiga) daerah waktu, yakni:
a. Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) dengan berpedoman pada 1050 BT dan selisih waktu 7 (tujuh) jam dari GMT, yang meliputi seluruh Pulau Sumatra, Jawa, madurah dan sebagian Kalimantan (Barat dan Tengah).
b. Waktu Indonesia Bagian Timur (WITA) dengan berpedoman pada 1200 BT dan selisih waktu 8 (delapan) jam dari GMT, yang meliputi Kalimantan Timur dan Selatan, Bali, seluruh kep. Nusa Tenggara dan Sulawesi.
c. Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT) dengan berpedoman pada 1350 BT dan selisih waktu 9 (Sembilan) jam dari GMT, yang meliputi kep. Maluku dan Irian jaya.
[1] ___, Ephemeris Hisab Rukyat 2003 – Jakarta, Direktorat Pembinaan Peradilah Agama Departemen Agama RI, 2003. P. 433 – 435,
0 comments:
Post a Comment
Kritik dan saran untuk kebaikan dan penyempurnaan