1. PONDOK PESANTREN “AL-MAHFUDZ”
Pondok Pesaantren dengan luas area 7985 m2 yang berlokasi di dusun Seblak, Tebuireng, kelurahan Kwaron, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang (Jawa Timur) didirikan pada 1928 oleh KH Ma’shum Ali, putra menantu dari KH Hasyim Asy’ari, pendiri pondok pesantren Tebuireng, Jombang. Dusun Seblak hanya berjarak sekitar 300 m dari pondok pesantren Tebuireng. Lokasi ini menjadi pilihan KH Ma’shum Ali karena pada saat itu KH Ma’shum Ali yang membantu kepengasuhan di pesantren Tebuireng, berdomisili di Pondok Pesantren Tebuireng, konon ingin mendirikan pondok pesantren yang lokasinya masih dalam jangkauan jalan kaki dari Tebuireng.
KH Ma’shum Ali adalah ahli Ilmu Fiqh dan Hadist, juga adalah ahli Ilmu Falak yang mumpuni. Beliau menulis dua buku Ilmu Falak yaitu Durusul Falakiyah dan Badi’atul Mitsal dimana keduanya di ajarkan pada santri pondok pesantren Seblak Jombang sejak berdirinya pondok pesantren ini tahun 1928. Alumni pondok pesantren ini pada tahun-tahun itu menjadi ahli Ilmu Falak yang tangguh lalu mengembangkannya di pesantren masing-masing. Dengan demikian ini sepanjang sejarahnya Pondok Pesantren yang belakangan dinamakan Pondok Pesantren ‘Al Mahfudz’ ini sudah dikenal masyarakat luas dengan ikonnya ‘Ilmu Falak’.
KH Ma’shum Ali wafat pada 1933. Selanjutnya kepengasuhan diteruskan oleh KH Mahfudz Anwar, murid KH Ma’shum Ali sekaligus putra menantu yang menikah dengan puteri KH Ma’shum Ali : Nyai Abidah Ma’shum. Disamping dikenal sebagai ahli Fiqh dan Tafsir, KH Mahfudz Anwar sangat menonjol keahliannya di bidang Ilmu Falak berkat mewarisinya dari mertua beliau, KH Ma’shum Ali. Nama KH Mahfudz Anwar tidak asing lagi di mata masyarakat luas sebagai rujukan setiap terjadi perbedaan awal Ramadlan atau tanggal 1 Syaqwal demikian juga dalam hal-hal yang berkaitan dengan Ilmu Falak. Sebagai Ketua Lajnah Falakiyah PB NU nama beliau tidak asing dikalangan pemerintah. Beliau mengajar Ilmu falak di pengajian pondok pesantren Seblak Jombang sampai dengan wafat pada 1999, meninggalkan pondok pesantren Seblak dikenal dengan ikon Ilmu Falak.
Unit Pendidikan yang ada di pesantren Al-Mahfudz Seblak Jombang adalah :
1. Pesantren Putera
2. Pesantren Putri
3. Madrasah Diniyah
4. Ma’had Aly ‘Al-Mahfuz’
5. Pendidikan Komputer
6. Pendidikan Bahasa Inggris
2. MA’HAD ALY “AL-MAHFUDZ”
Untuk memperkokoh ikon ilmu falak di pesantren Al-Mahfudz Seblak Jombang, maka didirikan Ma’had Aly “Al-Mahfudz” Konsentrasi Ilmu Falak Seblak Jombang pada 2007. Dasar pendirian lembaga pendidikan ini adalah :
1. perlunya untuk melestarikan ilmu falak di pesantren Al-Mahfudz Seblak Jombang
2. perlunya untuk mengembangkan ilmu falak dari ilmu falak tradisional pesantren menjadi ilmu falak modern, yaitu perpaduan dengan ilmu astronomi modern dan teknologi mutakhir.
3. perlunya untuk mengupayakan dan menyiapkan regenerasi ahli ilmu falak yang belakangan ini kuantitas eksistensinya sangat rendah
4. perlunya mempersiapkan tenaga ahli falak yang representatif setara sarjana S-1 yang dapat diposisikan sebagai pegawai negeri, pimpinan masyarakat bidang falakiyah, dosen atau guru ilmu falak baik di madrasah, sekolah ataupun pesantren yang dibutuhkan masyarakat namun sampai sekarang belum ada dan belum diupayakan.
Adapun Dasar Hukum pendirian Ma’had Aly ‘Al-Mahfudz’ Konsentrasi Ilmu Falak pada tahun 2007 adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 15 dan 30 serta Peraturan Pemerintah 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 20 dan 13. Namun Rancangan Peraturan Mentri Agama (RPMA) tentang Pendidikan Diniyah Tinggi / Ma’had Aly dan RPMA Pendidikan Diniyah sampai saat ini belum ditanda tangani.
VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI : “Mencetak pribadi muslim salaf yang berpikiran saintis dan inovatif dalam bidang falak / astronomi yang mampu mempersatukan umat dalam skop falakiyah”
MISI : Menjadikan Ma’had Aly ‘Al-Mahfudz’ Konsentrasi Ilmu Falak Seblak Jombang sebagai :
- Pusat Pengembangan pengamalan Salaf
- Pusat Pembelajaran dan inovasi serta pengembangan Ilmu falak
- Lembaga Falakiyah pemersatu Umat
- Rujukan umat dalam memecahkan masalah falakiyah.
TUJUAN : Pendirian Ma’had Aly Al-Mahfudz bertujuan :
- Mencetak pribadi muslim yang berprilaku salaf
- Mengembangkan pemikiran inovatif, kreatif dan bertanggung jawab dalam rambu Islami
- Menjadi lembaga pemersatu umat di bidang Ilmu Falak
- Mengembangkan pusat layanan umat di bidang ilmu falak
- Mengembangkan model pembelajaran ilmu falak yang apresiatif
KURIKULUM
Kurikulum di Ma’had Aly ‘Al-Mahfudz’ Konsentrasi Ilmu Falak merupakan perpaduan antara kurikulum Ilmu Falak pengajian pesantren, Ilmu Astronomi Modern dan kurikulum Fakultas Syari’ah IAIN/UIN
DOSEN PEMBINA
Tenaga pendidik terbagi menjadi dua yaitu dosen pengampu mata kuliah dan dosen tausiyah. Dosen pengampu mata kuliah harus telah menempuh pendidikan master (S-2), sedang dosen tausiyah adalah para kyai pemangku pesantren.
MAHASANTRI
Kualifikasi calon maha santri adalah lulusan Sekolah Menengah Tingkat Atas : Madrasah Diniyah Ulya, MA, SMA/SMK jurusan IPA dan IPS, MAK – Matrkulasi yang telah lulus seleksi masuk dan memenuhi criteria :
1. Mampu membaca Al-Qur’an dengn tepat dan fasih
2. Mampu membaca kitab kuning
3. Tinggal di pesantren dengan menetap atau berkala (bagi yang bekerja).
ALUMNI / OUTPUT
Alumni / output Ma’had Aly ‘Al-Mahfudz’ mempunyai kemampuan dalam :
1. menentukan arah kiblat, jadwal waktu shalat, prediksi gerhana bulan/matahari, menentukan awal bulan untuk pembuatan kalender Hijriyah dengan berbagai metoda hitungan.
2. mampu melakukan perhitungan penentuan hisab rukyah, baik dengan cara tradisional, semi tradisional maupun modern.
3. mampu mengoperasikan peralatan astronomi modern untuk mendukung hasil atau kepastian perhitungan hisab dan pengamatan rukyah.
4. mengetahui hukum fiqh syari’ah terutama yang berhubungan dengan qodlo’ dan Peraturan Peradilan Islam yang berlaku di Pengadilan Agama di Indonesia.
POSISI KEAHLIAN ATAU PROFESI
Posisi keahlian atau profesi yang dapat diisi oleh alumnus Ma’had Aly Al-Mahfudz Konsentrasi Ilmu Falak Seblak Jombang :
1. Tenaga Hisab dan Rukyah Kementrian Agama RI (PNS) dari tingkat kabupaten hingga pusat.
2. Tenaga Pengajar Ilmu Falak di pesantren, sekolah / madrasah maupun perguruan tinggi
3. Tenaga professional di lingkungan kantor pradilan agama, seperti hakim, panitera dan sebagainya
4. Tenaga Hisab dan Rukyah organisasi keagamaan, misalnya NU, Muhamadiyah, PERSIS dan lain-lain.
0 comments:
Post a Comment
Kritik dan saran untuk kebaikan dan penyempurnaan