Tenaga pendidik terbagi menjadi dua ya itu dosen pengampu mata kuliah dan dosen tausiyah. Dosen pengampu mata kuliah harus telah berpendidikan Master (S2) sedang untuk dosen tausiyah adalah para kyai / pemangku pesantren. Dosen tausiyah mengajar hanya pada waktu tertentu jika dibuka stadium general (kuliah umum). Tenaga pengajar seluruhnya telah menempuh Strata Dua (S2) dari berbagai jurusan sebagaimana tercantum pada lampiran.
0 comments:
Post a Comment
Kritik dan saran untuk kebaikan dan penyempurnaan