Tuesday, 11 September 2012

Pengertian Ilmu falak dan Hukum Mempelajarinya


Pengertian Ilmu Falak adalah ilmu yang mempelajari lintasan benda-benda langit-khususnya bumi, bulan, dan matahari-pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.
Ilmu Falak disebut juga ilmu hisab, karena ilmu ini menggunakan perhitungan ( الحساب =perhitungan). Ilmu Falak disebut juga ilmu rashd, karena ilmu ini memerlukan pengamatan ( الرصد =pengamatan). Ilmu Falak disebut juga ilmu miqat, karena ilmu ini mempelajari tentang batas-batas waktu ( الميقات =batas-batas waktu).
Dalam ilmu falak yang dianggap tetap dan menjadi pusat tata surya adalah bumi, sedangkan bulan dan matahari dianggap bergerak mengelilingi bumi.
Dasar-dasar mempelajari ilmu falak:
Al Anbiya’ : 33, Yasin : 40, Yunus : 5
Hukum mempelajarinya adalah fardhu ainbagi orang yang hidup sendiri, dan fardhu kifayah dalam suatu komunitas masyarakat.

0 comments:

Post a Comment

Kritik dan saran untuk kebaikan dan penyempurnaan