Thursday, 4 October 2012

Problematika Wujudul Hilal dan Imkanurrukyah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah (Studi Komparatif Antara Ahli Hisab dan Ahli Ru’yah


Permulaan bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah sering terjadi perselisihan diantara kaum muslimin dari masa ke masa, yang terjadi di negara kita. Banyak kalangan umat Islam kabur pandangannya, baik kaum pelajar maupun ulama’nya, apalagi kaum awam. Diantara peristiwa yang sangat penting adalah penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, karena dalam penetapannya para ulama menggunakan dua metode penetapan awal bulan. Yang masing-masing dikenal dengan metode Hisab dan metode Rukyah.
Skripsi ini membahas tentang “Problematika Wujudul Hilal dan Imkanurrukyah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah (Studi Komparatif Antara Ahli Hisab dan Ahli Ru’yah”. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberi wawasan dalam menentukan awal bulan Qamariyah khususnya bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah.
Berbagai macam sistem untuk menentukan awal bulan Qamariyah terbagi secara garis besarnya menjadi 2 macam: pertama sistem rukyah bil fi’li dan yang kedua sistem hisab. Sistem rukyah bil fi’li digunakan sebagai satu-satunya sistem sebelum ilmu astronomi berkembang. Pelaksanaannya setiap akhir bulan Qamariyah yaitu tanggal 29 menjelang maghrib ditengah-tengah padang pasir yang luas, biasanya ditepi pantai dilakukan pengamatan kemungkinan tampaknya hilal. Bila ternyata ada orang yang menyatakan hilal tampak dilangit sebelah barat, kadang-kadang disebelah selatan matahari terbenam dan kadang-kadang pula terletak disebelah utaranya, maka orang itu disumpah untuk menguatkan kesaksiannya.
Kesimpulannya adalah bahwa perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah adakalanya disebabkan karena faktor fiqih meliputi tentang perbedaan penafsiran rukyah, adakalanya karena teknis hisab rukyah misalnya syarat melihat, alat yang dipakai, perbedaan antara garis tanggal internasional dan hijri dan adakalanya disebabkan oleh faktor politis misalnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan perlu adanya putusan yang legitimate. Baik secara real politis maupun syar’i teknis hisab dan rukyah. Bahwa selama ini pelaksanaan hisab dan rukyah di Indonesia masih sering terjadi perbedaan antara sistem, referensi, kriteria, hasil hisab dan batasan hilal mungkin untuk dilihat.

0 comments:

Post a Comment

Kritik dan saran untuk kebaikan dan penyempurnaan