Pengangkatan
anak (adopsi) merupakan motivasi yang dapat dibenarkan dan salah satu jalan
keluar yang positif dan manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam
pelukan keluarga setelah bertahun-tahun tidak mempunyai atau belum dikaruniai
seorang anak pun. Di Indonesia, masalah anak anngkat termuat dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf “H”, yaitu : anak anngkat adalah anak yang
dalam hal pemeliharaanyab untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan
sebagainya beralih tanggunng jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua
angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hokum Islam tegas dijelaskan,
bahwa pengangkatan seorang anak dengan pengertian menjadikannya sebagai anak
kandung di dalam segala hal tidak dibenarkan. Pengangkatan anak dalam hal ini
tidak menyebabkan putusnya hubungan nasab anak tersebut dengan orrangtua
kandung dan saudara kandungnya. Anak anngkat tidak mendapatkan bagian warisan
dari harta orang tua angkatnya kecuali wasiat yang telah diberikann orangg tua
angkatnya yang meninggal dunia kepada anak angkat tersebut dan wasiat itu tidak
melebihi dari 1/3 dari harta yyang diitinggalkan.
Dari
paparan diatas, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana status anak
anngkat menurut pengadilan agama dan pengadilan negeri. Diantaranya adalah:
Pertama, bagaimana perbedaan kewenangan absolute Pengadilan Agama dengan
Pengadilan Negeri dalam perkara pengangkatan anak. Kedua, Bagaimana persamaan
kewenangan Absolut Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri dalam perkara
Pengangkatan anak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode analisis deskriftif. Dan termasuk menggunakan library
research, yang membutuhkan buku-buku yang berkenaan dengan pengangkatan anak,
dan literature-literatur yang rrelevan. Kemudian dianalisis untuk mendapatkan
gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang ada, maka sampailah pada
kesimpulan yang ppertama, perrbedan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan
Negeri dalam Perkara Pengangkatann anak bagi masyarakat muslim, pengangkatan
anak sama sekali tidak menciptakan putusnya hubungan nasab, pengangkatan anak
yang beragama islam hanya dapat dilakukan oleh orang tua yang beragama Islam,
berdasarkan hukum Islam bahwa anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris
dari orang tua angkat melainkan tetap
sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, orang tua angkat tidak dapat
bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkat. Persamaan
kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam perkara pengangkatan
anak ialah memiliki wewenang dalam menerima, memeriksa memutuskan, serta
menyelesaikan perkara permohonan pengangkata anak, hal ini didasarkan pada
Undang-undang No 2 Tahun 1986 tentang Pengadilan Umum jo no 8 tahun 2004
tentang Pengadilan Umum.
0 comments:
Post a Comment
Kritik dan saran untuk kebaikan dan penyempurnaan