Thursday, 4 October 2012

PERBANDINGAN KEWENANGAN ABSOLUT DI INDONESIA ANTARA PENGADILAN AGAMA DENGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENANGANI PERKARA PENGANGKATAN ANAK


            Pengangkatan anak (adopsi) merupakan motivasi yang dapat dibenarkan dan salah satu jalan keluar yang positif dan manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam pelukan keluarga setelah bertahun-tahun tidak mempunyai atau belum dikaruniai seorang anak pun. Di Indonesia, masalah anak anngkat termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf “H”, yaitu : anak anngkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaanyab untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggunng jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hokum Islam tegas dijelaskan, bahwa pengangkatan seorang anak dengan pengertian menjadikannya sebagai anak kandung di dalam segala hal tidak dibenarkan. Pengangkatan anak dalam hal ini tidak menyebabkan putusnya hubungan nasab anak tersebut dengan orrangtua kandung dan saudara kandungnya. Anak anngkat tidak mendapatkan bagian warisan dari harta orang tua angkatnya kecuali wasiat yang telah diberikann orangg tua angkatnya yang meninggal dunia kepada anak angkat tersebut dan wasiat itu tidak melebihi dari 1/3 dari harta yyang diitinggalkan.

            Dari paparan diatas, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana status anak anngkat menurut pengadilan agama dan pengadilan negeri. Diantaranya adalah: Pertama, bagaimana perbedaan kewenangan absolute Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri dalam perkara pengangkatan anak. Kedua, Bagaimana persamaan kewenangan Absolut Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri dalam perkara Pengangkatan anak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriftif. Dan termasuk menggunakan library research, yang membutuhkan buku-buku yang berkenaan dengan pengangkatan anak, dan literature-literatur yang rrelevan. Kemudian dianalisis untuk mendapatkan gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang ada, maka sampailah pada kesimpulan yang ppertama, perrbedan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam Perkara Pengangkatann anak bagi masyarakat muslim, pengangkatan anak sama sekali tidak menciptakan putusnya hubungan nasab, pengangkatan anak yang beragama islam hanya dapat dilakukan oleh orang tua yang beragama Islam, berdasarkan hukum Islam bahwa anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari  orang tua angkat melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkat. Persamaan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam perkara pengangkatan anak ialah memiliki wewenang dalam menerima, memeriksa memutuskan, serta menyelesaikan perkara permohonan pengangkata anak, hal ini didasarkan pada Undang-undang No 2 Tahun 1986 tentang Pengadilan Umum jo no 8 tahun 2004 tentang Pengadilan Umum.

0 comments:

Post a Comment

Kritik dan saran untuk kebaikan dan penyempurnaan