This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday 4 October 2012

Penerima Beasiswa Pendidikan Kader Ulama




Problematika Wujudul Hilal dan Imkanurrukyah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah (Studi Komparatif Antara Ahli Hisab dan Ahli Ru’yah


Permulaan bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah sering terjadi perselisihan diantara kaum muslimin dari masa ke masa, yang terjadi di negara kita. Banyak kalangan umat Islam kabur pandangannya, baik kaum pelajar maupun ulama’nya, apalagi kaum awam. Diantara peristiwa yang sangat penting adalah penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, karena dalam penetapannya para ulama menggunakan dua metode penetapan awal bulan. Yang masing-masing dikenal dengan metode Hisab dan metode Rukyah.
Skripsi ini membahas tentang “Problematika Wujudul Hilal dan Imkanurrukyah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah (Studi Komparatif Antara Ahli Hisab dan Ahli Ru’yah”. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberi wawasan dalam menentukan awal bulan Qamariyah khususnya bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah.
Berbagai macam sistem untuk menentukan awal bulan Qamariyah terbagi secara garis besarnya menjadi 2 macam: pertama sistem rukyah bil fi’li dan yang kedua sistem hisab. Sistem rukyah bil fi’li digunakan sebagai satu-satunya sistem sebelum ilmu astronomi berkembang. Pelaksanaannya setiap akhir bulan Qamariyah yaitu tanggal 29 menjelang maghrib ditengah-tengah padang pasir yang luas, biasanya ditepi pantai dilakukan pengamatan kemungkinan tampaknya hilal. Bila ternyata ada orang yang menyatakan hilal tampak dilangit sebelah barat, kadang-kadang disebelah selatan matahari terbenam dan kadang-kadang pula terletak disebelah utaranya, maka orang itu disumpah untuk menguatkan kesaksiannya.
Kesimpulannya adalah bahwa perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah adakalanya disebabkan karena faktor fiqih meliputi tentang perbedaan penafsiran rukyah, adakalanya karena teknis hisab rukyah misalnya syarat melihat, alat yang dipakai, perbedaan antara garis tanggal internasional dan hijri dan adakalanya disebabkan oleh faktor politis misalnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan perlu adanya putusan yang legitimate. Baik secara real politis maupun syar’i teknis hisab dan rukyah. Bahwa selama ini pelaksanaan hisab dan rukyah di Indonesia masih sering terjadi perbedaan antara sistem, referensi, kriteria, hasil hisab dan batasan hilal mungkin untuk dilihat.

Penentuan awal ramadhan dan syawal menurut prespektif NU, Muhammadiyyah dan Pemerintah


Skripsi dengan judul “Penentuan awal ramadhan dan syawal menurut prespektif NU, Muhammadiyyah dan Pemerintah” ini mengungkapkan tentang penetapan bulan qomariah terutama Permulaan bulan Ramadhan dan Syawwal sering terjadi perselisihan di antara kaum muslimin dari masa kemasa. Persoalan ini dikatakan. sebagai persoalan “klasik” yang senantiasa “aktual”. 
Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan metode komparatif. Selanjutnya, untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, penulis menggunakan analisis dengan metode komparatif dan deskriptif.
Dalam studi literatur ini disimpulkan, bahwa perbedaan penentuan awal bulan qomariyah di Indonesia khususnya awal bulan Ramadhan dan Syawal disebabkan karena permasalahan di dalam intern ahli hisab dan ahli rukyah. dan Peran pemerintah dalam menjembatani perbedaan penentuan awal bulan qomariyah khususnya awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia yaitu dengan jalan hisab yang menjadi dasar pertimbangan utama harus didasarkan pada hisab astronomi modern.
Dari kesimpulan di atas, diharapkan bagi semua pihak untuk bertoleransi antara satu dengan yang lainnya demi terjaganya persatuan dan kesatuan. Lebih-lebih antara ormas-ormas Islam. Dan bagi pemerintah khususnya Kementerian Agama yang menangani langsung permasalahan yang sering terjadi terutama dalam penentuan awal bulan ramadhan dan syawal. Dan supaya pemerintah (Kementrian Agama) menetapkan sistem, kriteria hasil hisab dan batasan hilal yang mungkin di rukyah untuk segera di sosialisasikan, supaya tidak terjadi perbedaan yang dapat memperpecah persatuan dan kesatuan.

UJI AKURASI PENGUKURAN ARAH KIBLAT (KOMPARASI ANTARA MIZWALA DENGAN THEODOLIT)


Penentuan arah kiblat dengan menggunakan mizwala dan theodolit dimasjid seblak dilakukan pada tanggal 16 juli 2011 yang bertepatan dengan Yaumu Rashdul Qiblat. Penelitian dilaksanakan pada jam 14:00 WIB sampai jam 17:00 WIB. Data yang dipakai untuk alat mizwala dan theodolit yaitu data MQF (Mizwala Qibla Finder). Untuk mizwala menggunakan data mizwa dan untuk theodolit menggukanan data As-Simtu. Setelah dilakukan penelitian berkali-kali, maka peneliti bisa mengetahui perbedaan keakurasian kedua alat tersebut. Pada pengamatan pertama, hasil mizwala 1,1 cm kearah selatan dari Rashdul Qiblat dengan panjang kedepan 100 cm dan hasil pengukuran dengan menggunakan theodolite menghasilkan 0,6 cm ke arah utara dari Rashdul Qiblat dengan panjang ke depan 100 cm. Pada pengamatan kedua, hasil mizwala 1 cm ke arah selatan dari Rashdul Qiblat dengan panjang ke depan 100 cm dan hasil pengukuran dengan menggunakan theodolit menghasilkan 0,5 cm ke arah utara dari Rashdul Qiblat dengan panjang ke depan 100 cm. Pada pengamatan ketiga, hasil mizwala 0,9 cm kearah selatan dari Rashdul Qiblat dengan panjang ke depan 100 cm dan hasil pengukuran dengan menggunakan theodolit menghasilkan 0,7 cm ke arah utara dari Rashdul Qiblat dengan panjang ke depan 100 cm.

Kemudian  peneliti melakukan Uji-t sampel Independen untuk menguji perbedaan secara dua kelompok nilai dari sampel yang dibentuk secara random. Setelah diteliti dengan statistik uji-t sampel independen, uji statistik terhadap mizwala dan theodolit menunjukkan bahwa nilai t-hitung yaitu -61,00000011 lebih kecil pada t-tabel yaitu 2,776 (-61,00000011 2,776), berarti hal ini dinyatakan tidak berbeda nyata (p < 0) artinya hasil pengukuran dengan menggunakan mizwala dan theodolit menunjukkan tidak memiliki perbedaan yang nyata. Dengan demikian pada prinsipnya pengukuran arah kiblat menggunakan mizwala ataupun theodolit memiliki keakurasian yang sama dalam pengukuran arah kiblat.

PERBANDINGAN KEWENANGAN ABSOLUT DI INDONESIA ANTARA PENGADILAN AGAMA DENGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENANGANI PERKARA PENGANGKATAN ANAK


            Pengangkatan anak (adopsi) merupakan motivasi yang dapat dibenarkan dan salah satu jalan keluar yang positif dan manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam pelukan keluarga setelah bertahun-tahun tidak mempunyai atau belum dikaruniai seorang anak pun. Di Indonesia, masalah anak anngkat termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf “H”, yaitu : anak anngkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaanyab untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggunng jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hokum Islam tegas dijelaskan, bahwa pengangkatan seorang anak dengan pengertian menjadikannya sebagai anak kandung di dalam segala hal tidak dibenarkan. Pengangkatan anak dalam hal ini tidak menyebabkan putusnya hubungan nasab anak tersebut dengan orrangtua kandung dan saudara kandungnya. Anak anngkat tidak mendapatkan bagian warisan dari harta orang tua angkatnya kecuali wasiat yang telah diberikann orangg tua angkatnya yang meninggal dunia kepada anak angkat tersebut dan wasiat itu tidak melebihi dari 1/3 dari harta yyang diitinggalkan.

            Dari paparan diatas, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana status anak anngkat menurut pengadilan agama dan pengadilan negeri. Diantaranya adalah: Pertama, bagaimana perbedaan kewenangan absolute Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri dalam perkara pengangkatan anak. Kedua, Bagaimana persamaan kewenangan Absolut Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri dalam perkara Pengangkatan anak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriftif. Dan termasuk menggunakan library research, yang membutuhkan buku-buku yang berkenaan dengan pengangkatan anak, dan literature-literatur yang rrelevan. Kemudian dianalisis untuk mendapatkan gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang ada, maka sampailah pada kesimpulan yang ppertama, perrbedan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam Perkara Pengangkatann anak bagi masyarakat muslim, pengangkatan anak sama sekali tidak menciptakan putusnya hubungan nasab, pengangkatan anak yang beragama islam hanya dapat dilakukan oleh orang tua yang beragama Islam, berdasarkan hukum Islam bahwa anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari  orang tua angkat melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkat. Persamaan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam perkara pengangkatan anak ialah memiliki wewenang dalam menerima, memeriksa memutuskan, serta menyelesaikan perkara permohonan pengangkata anak, hal ini didasarkan pada Undang-undang No 2 Tahun 1986 tentang Pengadilan Umum jo no 8 tahun 2004 tentang Pengadilan Umum.